Headlines News :
Survei: Prabowo Capres Unggulan Pemilu 2014 UNIFIL Bola J-LO
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2012

Faktor Malaysia di Balik Pembentukan Provinsi "Kalut"


Selama ini penduduk Kalimantan Utara lebih terlayani oleh Malaysia.


Peta Kalimantan harus diperbarui dengan terbentuknya satu daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.
Peta Kalimantan harus diperbarui dengan terbentuknya satu daerah otonom baru, yaitu Provinsi Kalimantan Utara.  

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengabulkan pembentukan lima Daerah Otonom Baru (DOB), salah satunya Provinsi Kalimantan Utara (Kalut) yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR, Abdul Hakam Naja, menyatakan ada aspek geopolitik dan geostrategis di balik pembentukan Provinsi Kalut, antara lain berkaitan dengan posisi Kalut yang terletak di daerah perbatasan.

Hakam menjelaskan, selama ini penduduk Kalimantan Utara lebih banyak dilayani oleh Malaysia karena wilayah itu berbatasan dengan Serawak, salah satu negara bagian Malaysia di utara Pulau Kalimantan.
“Pemerintah Daerah Kalimantan Timur merasa tidak mampu melayani penduduk di sana karena wilayah mereka terlalu luas. Oleh karena itu dimekarkan,” kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Oktober 2012.

Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan layanan pemerintah bagi penduduk di Kalimantan Utara. Ironis bahwa sepanjang kemerdekaan RI ini, warga Kalut justru lebih mendapat layanan fasilitas dari Malaysia ketimbang negerinya sendiri.
Jangkauan Malaysia terhadap penduduk Kalut bahkan meliputi berbagai aspek, mulai dari perekonomian, pendidikan, kesehatan, sampai administrasi kependudukan.

“Masyarakat setempat pun banyak yang kerja di Serawak. Realitasnya akan terus begitu kalau dibiarkan,” ujar Hakam. Berbagai pertimbangan itulah yang membuat pemerintah dan DPR mendukung pembentukan Provinsi Kalut.
Keputusan itu diambil setelah melalui rapat dengan Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kaltim, dan para bupati, wali kota, serta Ketua DPRD tingkat kabupaten/kota terkait. “Kami dengarkan pendapat mereka, kira-kira ada masalah atau tidak. Ternyata semua setuju,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.
Pembentukan Provinsi Kalut dan keempat DOB lainnya, menurut Hakam, telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom.

Selain Provinsi Kalut, keempat DOB lainnya adalah Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat, serta Kabupaten Pesisir Barat di Lampung. Kelima DOB itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis 25 Oktober 2012, untuk disahkan. (ren)


Sumber : vivanews

Menhan: RUU Kamnas Tak Bawa Indonesia Balik ke Orde Baru

 "Tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI seperti Orba." 

Menhan menjamin RUU Kamnas tidak bawa Indonesia ke Orba
Menhan menjamin RUU Kamnas tidak bawa Indonesia ke Orba (Antara/Asep Fathulrahman )

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, memastikan bahwa Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak berbahaya bagi rakyat Indonesia. UU itu tidak membuat pemerintah menjadi otoriter.

"Jadi tidak betul dalam draf itu mau membawa supremasi TNI lagi seperti zaman Orba. Teman-teman TNI ikut keputusan politik pemerintah," kata Prnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Menurut Purnomo, jika RUU Kamnas tidak jadi disahkan, maka Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1959 akan tetap berlaku di Indonesia. "Karena itu kita stop Undang-undang Keadaan Bahaya itu dengan Kamnas supaya supremasi hukum tetap ada," ujar dia.

Purnomo menambahkan, ancaman negara saat ini lebih bersifat nonmiliter. Ancaman tersebut sangat kompleks dan mempunyai risiko tinggi. "Kalau kita bicarakan keamanan, kita bicara ancaman. Di dalam Kamnas itu memang disebutkan ancamannya luas sekali. Ancaman sekarang itu lebih non militer, kompleks, risikonya tinggi, dan tidak menentu," ujarnya.

Rakyat  tidak perlu khawatir dengan RUU Kamnas ini. Sebab, elemen masyarakat akan masuk ke dalam Dewan Keamanan Nasional yang terdapat dalam Pasal 54 (e) RUU Kamnas ini. "Dewan ini bukan dewan operasional, tapi dewan yang sifatnya hanya di dalam tataran kebijakan dan strategi, dan sifatnya nasional. Di situ masyarakat masuk di keanggotaannya," jelas Purnomo.

Meski demikian, Purnomo mengatakan, pemerintah siap  merevisi ulang draf RUU Kamnas jika diminta oleh DPR. "Pembahasan yang sifatnya di forum politik, apa saja bisa saja berubah. Jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam Pansus. Kalau perlu dilakukan penyempunaan, penyesuaian tidak masalah, ini kan baru pembahasan pertama, kalau ada yang perlu disingkronisasikan kita siap," tegas dia. (umi)

Sumber : antara

Copyright © POLITIK

Designed By: Sobrie